Sabtu, 17 Juni 2017

Puspom TNI Berencana Periksa Mantan KSAU Agus Supriatna

✈️ Korupsi Helikopter AW 101✈️ Helikopter AW 101 [Liam Daniels]

Pusat Polisi Militer TNI (POM TNI) berencana memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna terkait kasus korupsi proyek pengadaan Helikopter Angkut AgustaWestlan (AW) 101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Ini lantaran saat proses pembelian heli tersebut, Agus masih menjabat sebagai KSAU dan diduga pensiunan jenderal itu mengetahui proses pembelian heli pabrikan Inggris-Italia itu.

"Nanti kalau memang diperlukan (keterangannya) pasti kita mintain keterangan," ujar Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko, Jumat (16/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dodik menuturkan dalam penyidikan kasus ini pihaknya telah memeriksa 28 saksi, namun ia tidak menjelaskan detail siapa saja saksi-saksi yang diperiksa.

Dikonfirmasi kapan pihaknya akan memeriksa Agus? ‎Dodik belum bisa memastikan.

Apabila sudah dijadwalkan, pihaknya akan menginformasikan pemeriksaan tersebut.

Terakhir Dodik memastikan penyidikan kasus pembelian heli yang merugikan negara hingga Rp224 miliar ini tidak hanya berhenti pada empat tersangka yang sudah dijerat dari pihak TNI serta satu dari pihak swasta yang ditangani KPK.

"Jangan khawatir, ini tidak berhenti sampai di sini, masih sangat mungkin muncul tersangka baru," katanya.

Untuk diketahui empat tersangka dari militer ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy (FA) dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU (Kadisadaau) 2016-2017, Letnan Kolonel (Letkol) TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua (Pelda) berinsial SS selaku staf Pekas dan Kolonel FTS, selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan.

Sementara satu tersangka baru dari unsur sipil yang ditetapkan KPK adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS).

  ✈️ Tribunnews  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...