Senin, 14 Maret 2016

Peledakan Kapal MV Viking

Buronan Interpol Norwegia Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL meledakkan Kapal MV Viking buronan Interpol Norwegia di wilayah Perairan Tanjung Batumandi, Pangandaran, Jawa Barat, Senin (14/3/2016). Kapal penangkap ikan ilegal yang ditangkap di perairan Indonesia tersebut diledakkan dan dijadikan salah satu monumen objek wisata di Pangandaran untuk melawan aksi illegal fishing. [ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ama/16]

K
ementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan kapal MV Viking di Pantai Barat Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin, 14 Maret 2016. Penenggelaman kapal ini diharapkan jadi peringatan illegal fishing. "Jadi monumen keberhasilan perangi illegal fishing," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelum penenggelaman kapal MV Viking di Pangandaran, Senin, 14 Maret 2016.

Susi menegaskan, Indonesia berkomitmen menumpas illegal fishing. Indonesia, kata dia, telah membuktikan bisa menjadi leader dalam pemberantasan illegal fishing.

"Kami buktikan illegal, unreported, dan unregulated (IUU) fishing bukan sekadar kejahatan. Saya harap IUU fishing ini bisa terklasifikasi sebagai kejahatan terkoordinasi antarnegara," ujarnya.

Kerugian illegal fishing, menurut Susi, sangat luar biasa. Negara-negara di Pasifik, Afrika, dan Indonesia kehilangan banyak sumber daya ikan akibat illegal fishing seperti yang dilakukan MV Viking.

MV Viking, kata Susi, merupakan buronan yang dikejar-kejar Interpol dari sejumlah negara selama bertahun-tahun. Berkat komitmen dan koordinasi yang baik dari unsur TNI Angkatan Laut, Satgas 115, kepolisian, kejaksaan, dan Bakamla, kapal ini bisa ditangkap. "Kita kerja dan membuktikan IUU fishing harus kita tumpas," tuturnya.

Penenggelaman kapal MV Viking dihadiri sejumlah pejabat, salah satunya Duta Besar Norwegia. Kata Susi, pihak Norwegia yang meminta diundang karena selama ini mereka yang mengejar-ngejar kapal itu. "Mereka yang ngejar-ngejar," ucapnya.

  Tempo  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...