Sabtu, 05 Desember 2015

Kemhan Tak Pahami Aturan Pembelian Helikopter Kepresidenan

Helikopter EC 725 pesenan TNI AU sedang diselesaikan PT DI, Bila Disetujui, kemungkinan akan menjadi Helikopter VVIP

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Letnan Jenderal Ediwan Prabowo mengatakan, institusinya akan menjalankan keputusan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pembelian helikopter transportasi pejabat penting (very very important person).

Ketika dikonfirmasi terkait lembaga negara mana yang sebenarnya berhak membeli helikopter kepresidenan, Ediwan berkata, ia tidak mengetahui secara pasti. "Saya kurang memahami prosedur itu," ujar Ediwan di kantor Kemhan, Jakarta, Jumat (4/12).

Ediwan memaparkan, berkaca pada pembelian helikopter AS-332 Super Puma yang selama ini menjadi kendaraan udara kepresidanan, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) merupakan pengusul dan penggagas pembelian helikopter presiden.

"Setahu saya, prosesnya memang dimulai dari Setneg, seperti tahun 2002, melalui Seskretaris Militer Presiden," tutur Ediwan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Militer Presiden, sekretariat militer dibebankan tiga tugas.

Satu dari tiga tugas itu adalah memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi tentang koordinasi penyelenggaraan pengamanan bagi presiden, wakil presiden dan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

Pasal 11 ayat 1 pada Keppres itu mengatur, pengurusan dan pelayanan administrasi Sekretariat Militer Presiden dalam konteks personel dan materiil menggunakan fasilitas Setneg.

Seluruh pembiayaan atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Sekretariat Militer Presiden dibebankan ke anggaran pembelian dan belanja negara.

Pada tahun 2011 Setneg membeli mobil kepresidenan antipeluru Mercedes S 600 L W221 sebagai kenderaan yang dapat menjaga keamanan presiden. Proses pembelian mobil itu dilakukan melalui lelang dan dipublikasikan melalui situs Setneg. (rdk)
 

  CNN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...