Rabu, 07 Oktober 2015

Sengkarut Area Militer Singapura di Langit Indonesia

Latma Elang Indopura [TNI AU]

Komandan Pangkalan TNI AU Tanjungpinang, Letnan Kolonel Penerbang I Ketut Wahyu Wijaya, jengkel bukan main. Ia mendapat laporan dari petugas pengendali lalu lintas udara (air traffic control) Bandara Tanjungpinang, Kepulauan Riau, bahwa Singapura menghubungi mereka dan melayangkan protes.

Saat itu April. ATC Singapura menelepon ATC Tanjungpinang, memprotes jet-jet tempur Hawk milik Indonesia yang melintas di atas Selat Malaka.

Pesawat-pesawat Hawk tersebut dikerahkan TNI AU untuk menggelar operasi pengamanan di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I yang meliputi rute Laut China Selatan, Selat Karimata, Laut Jawa, dan Selat Sunda.

Singapura komplain, telepon ke ATC Tanjungpinang, bilang ‘Kenapa pesawat tempur Indonesia di MTA (military training area)? Itu area berbahaya,’” kata Ketut menceritakan kembali peristiwa itu pada awal September.

Mendengar laporan petugas ATC Tanjungpinang, Ketut naik darah. “Saya berkata ke ATC, ‘Jangan takut. Kamu ambil parang dan lempar ke mereka. Itu ruang udara kita. Masak datang ke rumah sendiri harus izin sama tetangga,’” kata dia.

Lain waktu, Ketut kembali marah. Jet-jet tempur Singapura terlihat asyik berlatih di utara Pulau Bintan. Menurut Singapura, lagi-lagi, mereka berlatih di area latihan militer (MTA), yakni zona udara Indonesia yang dapat digunakan Singapura untuk berlatih militer.

Negeri Singa memang biasa meminjam ruang udara negara lain berhubung cakupan angkasa mereka amat terbatas.

 Akar pertikaian 
Peta wilayah Indonesia yang dapat digunakan Singapura berlatih militer berdasarkan Defence Cooperation Agreement. Perjanjian ini belum diratifikasi DPR sehingga belum berlaku. (Dokumen Chappy Hakim/Red & White Publishing)

Benih pertikaian udara antara Indonesia dan Singapura ini bermula pada 21 September 1995, di era pemerintahan Soeharto. Ketika itu kedua negara menandatangani perjanjian Military Training Area.

Ketika meneken kesepakatan itu, Indonesia diwakili oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan Jenderal Purnawirawan Edi Sudradjat, dan Singapura diwakili Menteri Pertahanan dan Deputi Perdana Menteri Tony Tan.

Perjanjian itu kemudian diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1996 yang ditandatangani 2 Februari 1996 oleh Soeharto. Sejak itu, Singapura berhak menggunakan dua wilayah udara Indonesia untuk kepentingan militer mereka, yakni MTA 1 dan MTA 2.

MTA 1 membentang dari barat daya Singapura hingga Tanjungpinang dan utara Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Di utara Bintan itulah Ketut sering melihat pesawat-pesawat tempur Malaysia berlatih hingga kini ketika masa berlaku MTA telah habis.

Sementara MTA 2 membentang mulai timur Singapura sampai Kepulauan Natuna yang juga masuk Kepulauan Riau.

Di MTA 1, Singapura dapat menerbangkan 15 pesawat tempur per hari. Dalam jangka waktu 24 jam, jumlah penerbangan Angkatan Udara negara itu tak boleh lebih dari 40.

Di MTA 2, Singapura tidak boleh menerbangkan lebih dari 20 pesawat tempur per hari. Jumlah penerbangan dibatasi 60 kali dalam 24 jam.

Perjanjian MTA ini memiliki dua aturan penting lain. Pasal 3 mengatur, pesawat tempur Singapura yang masuk ke dua area militer itu akan diatur oleh ATC Singapura. Sementara Pasal 5 mengatur kesepakatan ini hanya berlaku selama lima tahun.

Saat kesepakatan MTA berakhir tahun 2001, Soeharto tak lagi menjabat. Kelanjutan MTA pun jadi abu-abu. Ini yang jadi pangkal persoalan perang urat saraf Indonesia-Singapura di udara.

Enam tahun kemudian, April 2007 bertempat di Tampaksiring, Bali, Indonesia dan Singapura kembali membuat kesepakatan hampir serupa. Kali ini diberi nama Perjanjian Kerja Sama Pertahanan atau DCA (Defence Cooperation Agreement).

Saat itu Indonesia diwakili oleh Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, dan Singapura oleh Menteri Pertahanan Teo Chee Hean.

DCA mengatur lebih banyak hal dibanding MTA. Perjanjian baru ini mengikat kedua negara pada enam ruang lingkup, salah satunya mengatur akses bersama pada wilayah dan fasilitas latihan tempur tertentu.

Pasal 3 huruf b DCA menyatakan, Indonesia akan mengizinkan Angkatan Udara Singapura untuk melaksanakan pengecekan teknis dan kelaikan terbang, serta berlatih terbang di wilayah udara Indonesia yang disebut Alpha Satu.

Pesawat tempur Singapura juga diizinkan berlatih di wilayah Indonesia yang disebut Alpha Dua. Kapal perang Singapura bahkan diperbolehkan melakukan manuver laut dan berlatih dengan peluru tajam di kedua area tersebut, termasuk di wilayah yang disebut Area Bravo.

Selain itu, Angkatan Laut Singapura diizinkan melakukan latihan tembak dengan peluru kendali sebanyak empat kali dalam setahun di Area Bravo.

Semua itu dapat dilakukan Singapura jika telah mendapat persetujuan Tentara Nasional Indonesia.

 Ratifikasi tertunda 
Su30 TNI AU & F15SG pada latma Indopura [TNI AU]

Empat bulan usai pertemuan pemerintah RI dan Singapura soal DCA ini, mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Purnawirawan Chappy Hakim mengemukakan kekhawatirannya. Ia mengungkit kerugian Indonesia ketika MTA diterapkan.

Menurut Chappy, MTA saja kerap mengganggu penerbangan domestik RI, sebab wilayah udara yang mestinya dapat dilintasi pesawat-pesawat Indonesia jadi digunakan Singapura untuk berlatih militer. Akibatnya pesawat sipil harus mencari jalan memutar lebih jauh. Kerugian dirasa akan lebih banyak jika DCA diratifikasi Indonesia.

Pada akhirnya DCA urung diimplementasikan karena Dewan Perwakilan Rakyat selaku lembaga legislatif RI, menolak meratifikasinya.

Berdasarkan konstitusi dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, ratifikasi perjanjian internasional harus melalui DPR.

DPR menganggap Singapura terlalu banyak diuntungkan dengan hak-hak istimewa yang diberikan Indonesia. Lembaga itu misalnya menyoroti Pasal 13 angka dua pada perjanjian itu yang mengatur masa berlaku DCA selama 25 tahun. Selain itu, kedua negara baru dapat meninjau ulang DCA pada tahun ke-13. Ini dinilai DPR terlalu lama.

Namun Komisi I periode ini kini sedang membuka kembali DCA. “‘Bola’ memang di DPR. Pemerintah ingin perjanjian ini diratifikasi. Kami sekarang pelajari lagi,” kata Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya kepada CNN Indonesia, akhir September.

Anggota Komisi I Tubagus Hasanuddin mengatakan, DPR dulu tak mau meratifikasi DCA karena antara lain dihubung-hubungkan dengan ekstradisi.

DPR ketika itu tak yakin Singapura mau memulangkan buron RI yang kabur ke sana, termasuk mengembalikan aset RI yang dibawa lari ke Negeri Singa.

Belum lagi persetujuan Indonesia atas DCA asal Singapura menyetujui ekstradisi, menuai protes publik karena dianggap menggadaikan kedaulatan RI.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan perselisihan udara antara Indonesia dan Singapura perlu diselesaikan melalui diplomasi damai. Ia yakin sesungguhnya TNI dan Angkatan Bersenjata Singapura telah menjalin komunikasi.

Kalau tak koordinasi, bisa ‘tabrakan.’ Semoga kebaikan dapat menyelesaikan masalah.” (agk)

  CNN  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...