Rabu, 13 Mei 2015

Tangkal Narkoba, TNI AL Butuh 500 Kapal Patroli

Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Ade Supandi mengatakan bukan hal yang mudah untuk memberantas penyelundupan narkoba di perairan Indonesia. Musababnya, wilayah perairan Indonesia sangat luas dan memiliki ribuan pulau kecil.

"Garis pantai Indonesia saja sepanjang lebih dari 81 ribu kilometer. Belum lagi ribuan dermaga 'tikus' yang bisa dimanfaatkan penyelundupan narkoba," kata Ade kepada wartawan di Markas Besar TNI, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2015.

Sayangnya, kata Ade, luas wilayah Indonesia itu tak diimbangi dengan armada kapal patroli yang mencukupi. Walhasil, penyelundupan barang-barang ilegal dari luar negeri banyak yang tak terpantau oleh instansi yang menjaga wilayah laut, termasuk TNI AL.

"Misalnya narkoba dari utara, seperti India dan Malaysia, mudah masuk ke Sumatera Barat, bisa juga ke Kepulauan Riau dan Natuna yang banyak sekali pulaunya," ujarnya.

Berdasarkan kajian TNI AL, setidaknya Angkatan Laut memerlukan 500 unit kapal patroli untuk membentengi wilayah laut Indonesia. Dengan begitu, setiap 30 mil laut disiagakan satu unit kapal patroli. Kapal patroli tersebut berukuran panjang 60 meter dengan senjata tak terlalu berat. "Karena untuk patroli saja, bukan untuk perang," kata Ade.

Saat ini jumlah kapal patroli TNI AL tak lebih dari 40 unit. Bahkan Ade menilai jumlah keseluruhan kapal perang TNI AL masih dirasa kurang. Sesuai program modernisasi alat utama sistem persenjataan, TNI AL akan mempunyai 151 kapal perang berbagai jenis hingga 2024. "Untuk kapal patroli sesuai rencana akan ada 44 unit," ujar Ade.

Sebagai solusi kekurangan armada kapal, TNI AL akan menggandeng seluruh instansi yang memiliki kapal patroli, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Keamanan Laut, serta Polisi Air dan Udara. Selain itu, pelaksanaan operasi patroli gabungan harus efektif dan efisien. "Sebelum operasi harus menghimpun data intelijen, jadi sudah tahu sasaran yang akan ditangkap," kata Ade.

  tempo  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...