Rabu, 12 November 2014

Kenapa denda pesawat asing cuma Rp 60 juta? Ini kata Kemenhub

https://1.bp.blogspot.com/-nZJuX4J-DWw/VFC6bqK2YQI/AAAAAAAAF00/FD7AV0kVkYY/s1600/4-fakta-aksi-sukhoi-kembali-paksa-mendarat-pesawat-asing.jpgSukhoi TNI AU sergap jet pribadi ©Dispen TNI AU

Tiga kali TNI AU menyergap pesawat asing yang melintas wilayah udara RI. Pesawat itu dipaksa mendarat di lapangan udara terdekat. Namun ketiganya selalu dilepaskan setelah membayar denda Rp 60 juta.

TNI AU mengaku tak puas atas denda tersebut. Mereka menegaskan ongkos terbang Sukhoi ratusan juta sehingga denda Rp 60 juta terlalu murah. TNI AU juga kecewa atas kinerja penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kementerian perhubungan.

Kepala Staf TNI AU Marsekal IB Putu Dunia mengaku seluruh kewenangan penyidik ada di PPNS. TNI tak punya kewenangan menyidik, hanya melakukan tindak penertiban di udara.

Sesditjen Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo mengaku denda Rp 60 juta hanya untuk melanggar UU penerbangan sipil.

Ke depan pesawat asing juga akan dikenakan denda karena melanggar wilayah udara Indonesia. Aturan ini sedang digodok oleh Mabes TNI. Termasuk kemungkinan pesawat asing nanti bisa dipidana.

Berikut wawancara merdeka.com dengan Djoko Murjatmodjo di kantornya, Senin (12/11).

Bagaimana dengan denda Rp 60 juta bagi pesawat asing yang dipaksa mendarat. TNI dan sejumlah pihak menilai denda itu terlalu murah?

Undang-undang penerbangan itu hanya mengatur penerbangan sipil, disana ada denda 60 juta karena pesawat tersebut melanggar izin dalam kaitannya dengan hak angkut. Tetapi pelanggaran ruang udara ada aturannya sendiri dan sekarang lagi dipersiapkan oleh Mabes TNI.

Jadi itu menetapkan dari TNI bukan dari sipil karena itu pelanggaran ruang udara domainnya kementerian pertahanan, kalau yang denda 60 juta itu lebih dalam konteks komersial.

Nah karena aturan itu belum ada sehingga yang dipakai 60 juta, padahal peraturannya lebih berat, makanya kita sudah komunikasi dengan TNI AU. TNI AU sudah menyiapkan undang-undang pertahanan negara, mudah-mudahan di dalam undang-undang pertahanan itu diakomodir.

Revisi aturan atau penambahan aturan?

Nantinya ada tambahan aturan, jadi nanti kalau ada penambahan ruang udara lagi, begitu force down bayarnya bukan hanya Rp 60 juta tapi ditambah sanksi yang tadi pelanggaran udara. Pelanggaran udara itu bisa masuk pelanggaran pidana bisa disidang.

Saat ini aturan tambahan itu sampai mana?

Saat ini kita sedang menunggu tambahan aturan dari TNI AU. TNI AU yang menyiapkan. Seingat saya sudah ada dalam tahap pembahasan.

Soal TNI AU tak puas kinerja PPNS?

PPNS penerbangan itu adalah perpanjangan polisi untuk menyidik kasus-kasus pelanggaran undang-undang penerbangan, jadi pesawat overflying yang di force down oleh TNI itu dalam konteksnya pelanggarannya hanya kena denda 60 juta.

PPNS tidak otak atik itu, pokoknya bayar Rp 60 juta selesai begitu karena undang-undang bunyi begitu. Tetapi jika nanti UU pertahanan itu sudah dicantumkan maka itu bisa itu ditahan, disidik oleh negara.

Jadi kalau PPNS, kalau pelanggaran ruang udara itu hanya Ro 60 juta karena itu hanya konteknya UU penerbangan, padahal itu bukan hanya pelanggaran UU penerbangan saja tapi UU lain yang dilanggar.

Selesai aturan tambahan?

Tanya ke TNI, kita sudah ada rencana rancangan peraturan pemerintah (RPP) sudah ada.[ian]

 ★ Merdeka  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...