Rabu, 17 September 2014

★ PT DI Serahkan CN 235 ke Puspenerbal

CN235 Patmar Ketiga ... PT DI Serahkan CN 235 ke PuspenerbalMenteri Pertahananan Purnomo Yusgiantoro memberi selamat pada anggota Puspenerbal sebelum meninjau ke dalam pesawat saat acara derah terima CN 235.

PT Dirgantara Indonesia secara resmi menyerahkan Pesawat Udara CN-235 220 Patroli Maritim kepada Kementerian Pertahanan yang langsung diserahkan ke Pusat Penerbangan TNI AL, Rabu (17/9/2014).

Serah terima yang dilaksanakan di Apron Base Opps Lanudal Juanda itu dihadiri langsung oleh Menteri Pertahanan RI, Prof Purnomo Yusgiantoro.

Pesawat CN 235 220 MPA bernomor. P-862 adalah pesawat udara jenis patroli Maritim ke tiga yang diserahkan PTDI.

Sebelumnya dua pesawat serupa yang diberi nomor P-860 dan P-861 telah diserahkan di tahun 2013.

"Ini merupakan langkah baik bagi industri pertahanan dalam negeri. Ini juga bukti industri pertahanan dalam negeri sudah bersaing," kata Yusgiantoro.

Pesawat udara ini akan mendukung kebutuhan penerbagan TNI AL sebagai patroli udara dan maritim dengan kemampuan pengintaian dan pengawasan.

Pesawat ini akan jadi kepanjangan tangan, mata dan telinga bagi kapal perang yang melaksanakan operasi tempur maupun operasi keamanan laut.

Pesawat buatan dalam negeri ini memiliki karakteristik umum panjang 21,40 meter, bentang sayap 25,81 meter, tinggi 8,18 meter, dan memiliki tenaga penggerak dua mesin General Electric CT79 C Turboprop 1395KW (1850bhp).

Kecepataan maksimum. Yang dimiliki 509 km per jam dan jarak jangkau 796 km (496 mil).

Pengadaan pesawat terbang ini adalah bagian dari rencana pemenuhan kebutuhan Minimal Essensial Force Alutsista TNI AL hingga 2024. Rencananya Pusat Penerbangan TNI AL akan menerima Pesawat sejenis hingga 12 buah.

Penambahan alutsista di antaranya untuk pesawat latih, helikopter AKS, helikopter AKPA. Total diperkirakan akan ada penambahan mencapai 50 pesawat udara dan helikopter.

CN-235 Patmar (photo : David Halim/Defense Studies)

  Tribunnews  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...